Selama 2025, Pemprov Lampung Sudah Bayarkan Rp258 Miliar DBH dan Rp181 Miliar Pajak Rokok

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 September 2025 14:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung selama 2025 telah melakukan sejumlah pembayaran Dana Bagi Hasil dan Pajak Rokok.

Hal ini disampaikan Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan pada Senin 8 September 2025 di Kantor Gubernur Lampung.

"Kita sudah melakukan sejumlah pembayaran untuk DBH dan pajak rokok," katanya.

Untuk pembayaran yang sudah dilakukan Pemprov Lampung sendiri untuk hutang DBH pada triwulan pertama 2024 sebesar Rp258 miliar.

"Pembayaran ini sesuai dengan kesepakatan atau MoU yang sudah dilakukan pada masa Pj Gubernur Lampung, Samsudin bahwa pembayaran DBH tahun 2024 di cicil," tambahnya.

Sementara untuk sisa hutang DBH untuk tahun 2024 pada TW II, III, IV akan dibayarkan secara bertahap pada tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028 kedepan. Hal ini sesuai MoU Pemprov Lampung dengan Pemkab/Pemkot se-Lampung pada 10 Oktober 2024 lalu.

Selanjutnya Pemprov Lampung juga sudah membayar pajak rokok untuk pembayaran Desember 2024 dan triwulan I 2025.

"Jadi kalau rokok itu untuk bulan Desember dibayarkan nya tahun selanjutnya, karena pembayaran dilakukan setelahnya," katanya.

Untuk yang sudah dibayarkan pajak rokok ini Desember 2024 Rp64 miliar dan Rp117 miliar untuk triwulan I 2025.

"Sementara untuk pajak rokok triwulan II 2025 masih diusulkan," tambahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Dbh

dana bagi hasil

pemprov Lampung

pajak rokok

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya