Sebentar lagi, Polres Mesuji Jadikan Perambah PT SIP sebagai Tersangka

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

11 Oktober 2024 22:18 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris dengan mobil penerangan, imbau perambah keluar dari kebun  PT SIP. Foto Juan
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris dengan mobil penerangan, imbau perambah keluar dari kebun PT SIP. Foto Juan

RILISID, Mesuji — Penyelesaian sengketa lahan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kabupaten Mesuji terus berjalan. 

Kali ini proses hukum atas beberapa orang perambah mulai dilakukan. 

Hal itu dikatakan perwakilan Manajemen PT. SIP, Humala Sinaga, Jumat (11/10/2024). 

Ia mengatakan beberapa berkas pengaduan atau laporan polisi yang dilayangkan pihaknya sudah diproses polisi dari Polres Mesuji. 

"Tinggal menambahkan berkas administratif saja dari pihak kita sebagai pelapor," ujarnya. 

Saat ini, semua yang terkait proses hukum atas para perambah sedang berjalan prosesnya di Polres Mesuji. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang ditangkap karena melakukan tindakan pidana atas pendudukan lahan HGU perusahaan," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Satgassus Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten Mesuji kembali datangi para perambah yang masih nekat menduduki kebun tersebut. 

Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, di salah satu pondok milik Saidi, yang menjadi kordinator lapangan (korlap) aksi itu, dengan tegas mengatakan agar para perambah segera keluar. 

Karena jika tidak, kata kapolres, akan ada konsekuensi hukum terhadap warga yang masih ngotot tinggal di areal perkebunan tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kapolres Mesuji

Sengketa lahan

PT SIP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya