Wah! RDP Tambang di DPRD Pesawaran Tertutup, Warga Tak Dilibatkan, Media Dibatasi
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
"Biar dengan Ketua Komisi III saja ya," kata Evan.
Ketua Komisi III Fahmi Fahlevi menjelaskan, rapat ini merupakan hasil sidak Komisi III pada Rabu (6/5) lalu untuk memberikan masukan dan pemahaman kepada pihak terkait.
Hal yang menjadi sorotan pada rapat tersebut adalah legalitas perizinan perusahaan tambang dan reklamasi yang diduga ilegal, serta aktivitas tambang mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan dan sosial masyarakat disekitar tambang.
"Ada beberapa hal, kekhawatiran adanya dugaan mengenai perizinan mereka tidak lengkap ataupun reklamasi mereka diduga ilegal, ternyata semua sudah dijelaskan dan diperlihatkan bahwa izin mereka semua lengkap dan reklamasinya pun memiliki izin," ujarnya.
Fahmi menambahkan, terkait dampak aktivitas tambang di masyarakat, pihak perusahaan telah menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apabila ada hal-hal diluar perencanaan ataupun potensi bencana alam.
"Terkait masalah debu, bencana longsor, air hujan dan banjir mereka sudah ada siasat seperti melakukan pemyiraman. Banjir dan longsor akan membuat parit besar," terangnya.
Namun, saat ditanya apakah ini merupakan keinginan dari masyarakat?
Ia menyebut tidak semua aspirasi masyarakat yang bisa ditampung.
"Kalau semua keinginan masyarakat semua belum bisa kita tampung, tetapi secara keseluruhan kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan," terangnya.
Terkait perizinan, Fahmi mengaku, berdasarkan dokumen yang diserahkan ke komisi III, PT. Yudistira sudah mengantongi izin sejak tahun 2020 dan baru mulai melakukan penjualan hasil tambang pada tahun 2025 sampai dengan sekarang.
DPRD Pesawaran
RDP Tambang
warga tak dilibatkan
media dibatasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
