Wah! RDP Tambang di DPRD Pesawaran Tertutup, Warga Tak Dilibatkan, Media Dibatasi
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran bersama PT Yudistira selaku perusahaan tambang galian C dan dinas terkait pada Selasa (12/5/2026) lalu, digelar secara tertutup.
Upaya sejumlah awak media untuk meliput jalannya rapat pembahasan legalitas perusahaan, pendapatan daerah serta dampak lingkungan dan sosial masyarakat yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran terbentur restriksi ketat.
Seorang staf DPRD Pesawaran tidak mengizinkan awak media masuk di dalam ruang rapat Komisi III.
"Nanti aja bang, belum ada perintah," ujar Staf DPRD.
Dengan dalih "masalah internal" atau "teknis", akses publik seolah dipangkas secara sistematis.
Kondisi ini dianggap kontradiktif dengan status anggota dewan sebagai wakil rakyat.
Bahkan, tidak ada satupun perwakilan tokoh atau masyarakat setempat yang dilibatkan dalam RDP tersebut.
Rapat yang dijadwalkan pada Selasa pukul 10.00 WIB saat itu sempat molor sekitar 4 jam yang pada akhirnya baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah rapat selesai dan sejumlah pejabat eselon II dari dinas terkait keluar, awak media baru diperbolehkan untuk masuk dan melakukan sesi wawancara.
Kepala Bapenda Pesawaran Evan Sagita usai RDP bahkan enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait hasilnya.
DPRD Pesawaran
RDP Tambang
warga tak dilibatkan
media dibatasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
