PTPN I Regional 2: PT BMN Beri SP-3 Petani Penggarap Lahan PTPN I Kebun Ciater

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Subang

14 Maret 2026 19:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Subang — PT Berkah Monara Nusantara (BMN), mitra KSO PTPN I Regional 2 dalam pengelolaan lahan HGU Kebun Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus melakukan upaya mengembalikan asset negara tersebut.

Memasuki Bulan Maret 2026, pihak manajemen secara persuasif melakukan pendekatan kepada warga yang menggarap lahan secara tidak sah dengan mengirimkan surat peringatan ke tiga (SP-3).

Surat tersebut merupakan tahapan terakhir setelah SP-1 dan SP-2 dilayangkan sebelum proses hokum eksekusi.

Beberapa SP-3 yang dikirim kepada para penggarap itu telah direspons dengan baik. Mereka dengan sukarela meninggalkan lahan garapan dan mengakui dengan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan miliknya, melainkan milik negara.

Namun, pada penyampaian SP-3 hari Senin (9/3/26), seorang penggarap menolak dan sempat terjadi selisih paham dengan petugas yang mengantar surat.

“Kami menyayangkan peristiwa tersebut. Insiden hari itu hanya salah paham di lapangan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik. Bahwa beredar kabar yang kurang enak dan berpotensi memecah belah, saya sampaikan bahwa rumor-rumor itu tidak sesuai fakta,” kata Syamsul Hilal, Manajer Kebun Ciater, PTPN I Regional 2 di Subang, Jumat (13/3/2026).

Syamsul mengatakan, insiden tersebut terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2 Kebun Ciater yang saat ini dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT BMN.

Saat itu, petugas PT BMN bertugas mengirimkan SP-3 kepada para penggarap atau okupan yang memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin.

“Penyampaian SP-3 ini merupakan bagian dari tahapan administrasi, dari sebelumnya Sp-1 dan SP-2. Langkah itu karena areal yang selama ini digarap oleh okupan akan dikembalikan fungsinya sebagai kebun. Ini juga amanat dari Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang mendorong pemanfaatan lahan sesuai peruntukan,” kata Syamsul.

Dalam klarifikasinya, Syamsul Hilal mengatakan, saat petugas menyerahkan SP-3 kepada salah satu penggarap bernama Dani, terjadi perselisihan yang kemudian memicu insiden di lokasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PTPN I Regional 2

PT BMN

Petani

PTPN I Kebun Ciater

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya