Profiling ASN Lampung diikuti 1.907 Pejabat
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
“Semua punya hak yang sama untuk berkembang, untuk berkarir. Tolong dilihat ini adalah sebuah niat yang mulia bagi kita semua, sebagai Korps ASN,” imbuhnya.
Menyikapi kekhawatiran terkait transparansi, Sekdaprov menjamin bahwa proses profiling ini berjalan secara terbuka dan transparan karena sistem yang digunakan adalah sistem resmi ASN dari BKN. Hasil profiling akan memposisikan ASN ke dalam sembilan box yang menggambarkan kompetensi.
“Sistem ini sistemnya ASN, sistemnya BKN, bukan sistemnya BKD. Oleh karenanya, saya pastikan ini terbuka, transparan, dan tidak ada catatan kaki. Tidak ada isu 'jual beli' atau upaya lobi-lobi,” ujar Sekdaprov Marindo dengan nada tegas.
Sekdaprov berharap, dengan adanya sistem kepegawaian yang dinamis dan transparan ini, proses pemilihan pejabat tinggi, seperti Eselon II, akan didasarkan murni pada potensi dan kompetensi, mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Proses ini serius. Kalau tidak serius, hasilnya celaka, menanggung 10 tahun dampaknya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi melaporkan, pada tahap pertama yang diselenggarakan 24-28 November 2025 di SMKN 4 Bandar Lampung ini, sebanyak 1.905 ASN dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi peserta. Rincian peserta meliputi Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Fungsional Ahli Madya, serta Pejabat Pelaksana dan Fungsional.
Materi yang diujikan dalam profiling ini mencakup empat aspek utama :
1. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (sesuai Permenpan RB No. 38 Tahun 2017).
2. Potensi Psikologi (mengukur 8 aspek, termasuk kemampuan intelektual, problem solving, kecerdasan emosional, dan motivasi komitmen).
3. Literasi Digital (kemampuan dasar menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab).
Profiling ASN
pemprov Lampung
bkd Lampung
sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
