Penganggaran Kembali 24 Proyek Senilai Rp27 Miliar Bergeser ke Ranah Hukum, Akademisi Desak Transparansi
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara 2026 kian berkembang.
Jika sebelumnya diperdebatkan pada tataran administratif, kini persoalan tersebut mulai mengarah pada isu legitimasi hukum.
Akademisi hukum menilai, ketidakjelasan dalam proses penganggaran Kembali berpotensi menyeret tata kelola keuangan daerah ke ranah uji hukum.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) sekaligus praktisi hukum Fitra Zuli Taufan Jasa menegaskan, setiap anggaran publik harus lahir dari proses yang sah, terdokumentasi, serta terbuka untuk diuji.
"Dalam negara hukum, penganggaran bukan sekadar teknis administratif, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika prosesnya tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan integritas pemerintahan," ujar Fitra, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, nilai Rp27 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan, melainkan membutuhkan pembuktian yang dapat diverifikasi.
Transparansi, tegas dia, merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar etika pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Fitra menyoroti asas rechtmatigheid van bestuur yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi.
Tanpa terpenuhinya ketiga unsur tersebut, keputusan pemerintah berpotensi cacat dan kehilangan legitimasi hukum.
Ia juga mengingatkan, perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, terikat pada prinsip tanggung jawab jabatan.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
APBD
UIN
SDABMBK
Praktisi Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
