Penganggaran Kembali 24 Proyek Senilai Rp27 Miliar Bergeser ke Ranah Hukum, Akademisi Desak Transparansi
Furkon Ari
Lampung Utara
Setiap kegiatan, kata dia, wajib memiliki dasar penganggaran yang jelas dan dapat ditelusuri.
"Ketidakjelasan prosedur harus dipandang sebagai indikator serius. Jika tidak didukung dokumen pembahasan dan dasar hukum yang terang, maka layak diuji secara hukum," tegasnya.
Lebih jauh, Fitra mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum keuangan negara dan pidana, penggunaan anggaran tanpa proses yang sah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pada titik ini, persoalan bisa bergeser dari ranah administrasi menuju pertanggungjawaban hukum.
Ia menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara independen.
Langkah ini penting bukan untuk menyimpulkan lebih awal, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
"Dalam negara hukum, pembiaran terhadap ketidakjelasan justru merusak kepercayaan publik. Ketika legitimasi dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh menunggu," pungkasnya. (*)
24 Paket Proyek
Infrastruktur
APBD
UIN
SDABMBK
Praktisi Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
