Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Sultan Agung Way Halim
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim.
Titik penertiban dimulai dari lampu merah Bank Danamon hingga depan Transmart sebanyak kurang lebih 30 kios.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penertiban dilakukan sudah kurang lebih 2 Minggu dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Penertiban ini bertujuan memperindah wajah kota dan mendukung perbaikan drainase di kawasan tersebut," ujarnya Rabu (24/9/2025).
Rizki memastikan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur, sebelumnya diberikan pemberitahuan secara bertahap.
"Setelah itu, pemilik bangunan diarahkan untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak.
"Ini semata-mata demi ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota sesuai arahan dan regulasi yang berlaku," tandasnya. (*)
Penertiban PKL
Satpol PP
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
