Pinjaman Daerah Pemprov dalam Tahap Persetujuan Akhir
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu persetujuan akhir terkait pelaksanaan pinjaman daerah Rp1 triliun yang dilakukan Pemprov pada tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Marindo pada Rabu, 4 Februari 2026, di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Marindo menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas proses pinjaman daerah.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan bertujuan untuk memastikan bahwa mekanisme pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rapat tersebut, Kemendagri memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah daerah agar seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan pinjaman daerah mematuhi regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 beserta peraturan turunannya,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung belum menetapkan waktu pelaksanaan pinjaman daerah.
Namun demikian, dari sisi perencanaan dan penganggaran, kebijakan pinjaman daerah tersebut telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Peraturan Daerah tentang APBD.
“Untuk implementasinya, kami masih menunggu persetujuan final, terutama dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Marindo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), persetujuan dari Menteri Keuangan telah diperoleh dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan demikian, Pemprov Lampung saat ini tinggal menunggu tahapan persetujuan akhir sebelum pinjaman daerah tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pinjaman
pemprov Lampung
pinjaman Rp1 triliun
pemprov Lampung
sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
