Pesawaran Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun Lewat Persetujuan RPJMD 2025-2029

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

5 Februari 2026 22:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesawaran di GSG Pemkab setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesawaran di GSG Pemkab setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

RILISID, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025-2029.

Selain itu, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Hadir di Rapat Paripurna, Bupati Hj. Nanda Indira, Wakilnya Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Kabupaten, para Kepala Perangkat Daerah, (OPD) serta para anggota perwakilan setiap fraksi.

Dalam agenda persetujuan Raperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bapemperda menyampaikan bahwa Raperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. 

Ruang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar penguatan program pembangunan daerah.

Bupati Nanda Indira Bastian menyampaikan, dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan. 

"Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah," kata Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga turut menyampaikan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rakornas bersama seluruh Kepala Daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup daerah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Pesawaran

Pemkab Pesawaran

RPJMD

arah pembangunan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya