Pesawaran Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun Lewat Persetujuan RPJMD 2025-2029

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

5 Februari 2026 22:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesawaran di GSG Pemkab setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesawaran di GSG Pemkab setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut.

Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap agar seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Pesawaran

Pemkab Pesawaran

RPJMD

arah pembangunan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya