Pergub Beres diteken Gubernur, Ini Kabar Terbaru Tukin ASN Pemprov Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

27 Februari 2026 11:44 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung. Pasalnya, Peraturan Gubernur Lampung tentang tunjangan kinerja telah diteken Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Lampung, Yudhi Alfadri kepada Rilis ID pada Jumat 27 Februari 2026.

"Untuk pergub sudah selesai ditandatangani Pak Gubernur," kata Yudhi melalui sambungan telepon selulernya.

Pergub Lampung nomor 4/2026 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatus sipil negara ditandatangani Gubernur pada 24 Februari 2026.

Selanjutnya, Pergub telah disebar ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sudah kita sebar ke OPD. Selanjutnya tinggal nanti masing-masing OPD mengajukan ke BPKAD untuk proses selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri mengungkapkan pihaknya siap mencairkan tukin tersebut. Namun masih menunggu laporan dari masing-masing OPD.

"Ya kita siap, tapi menunggu laporan terlebih dahulu dari OPD-OPD," jelas Nurul. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Tukin

tukin asn pemprov Lampung

pemprov Lampung

tunjangan kinerja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya