Pergub Beres diteken Gubernur, Ini Kabar Terbaru Tukin ASN Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung. Pasalnya, Peraturan Gubernur Lampung tentang tunjangan kinerja telah diteken Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Lampung, Yudhi Alfadri kepada Rilis ID pada Jumat 27 Februari 2026.
"Untuk pergub sudah selesai ditandatangani Pak Gubernur," kata Yudhi melalui sambungan telepon selulernya.
Pergub Lampung nomor 4/2026 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatus sipil negara ditandatangani Gubernur pada 24 Februari 2026.
Selanjutnya, Pergub telah disebar ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sudah kita sebar ke OPD. Selanjutnya tinggal nanti masing-masing OPD mengajukan ke BPKAD untuk proses selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri mengungkapkan pihaknya siap mencairkan tukin tersebut. Namun masih menunggu laporan dari masing-masing OPD.
"Ya kita siap, tapi menunggu laporan terlebih dahulu dari OPD-OPD," jelas Nurul. (*)
Tukin
tukin asn pemprov Lampung
pemprov Lampung
tunjangan kinerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
