Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Ditunda, Reza Mahendra: Ada Kendala Teknis

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Daerah

11 September 2025 12:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Reza Mahendra Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisID Lampung)
Rilis ID
Reza Mahendra Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisID Lampung)

Hal ini penting dilakukan agar tidak ada satupun pegawai non-ASN yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.

Ia juga tidak menampik bahwa penundaan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai non-ASN yang telah lama menunggu kepastian status mereka.

Meski memahami keresahan itu, ia meminta seluruh pihak bersabar dan memahami kondisi yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

“Proses ini sangat sensitif karena menyangkut masa depan pegawai. Maka dari itu kami harus berhati-hati. Kami berharap semua pihak bisa memahami,” tegasnya.

Reza menambahkan, penundaan justru dilakukan demi melindungi hak-hak pegawai agar hasil pengangkatan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia memastikan Pemkab Lambad terus berkoordinasi intensif dengan BKN hingga semua kendala teknis dapat diselesaikan.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami berupaya agar pengumuman bisa segera dilakukan. Setelah semua kendala teknis terselesaikan, hasilnya akan langsung diumumkan,” pungkas Reza.

Sebelumnya, tercatat ada 2.336 pegawai non-ASN di Lambar yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni R3 sebanyak 1.520 orang, R3b sebanyak 134 orang, R3T sebanyak 136 orang, R4 sebanyak 533 orang, dan R2 sebanyak 12 orang.

Pemkab Lambar tetap berkomitmen penuh untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN dari berbagai kategori tersebut menjadi PPPK paruh waktu, setelah seluruh proses administratif dinyatakan tuntas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PPPK Paruh waktu

pengumuman hasil PPPK

Kendala Teknis

BKPSDM Lambar

Reza Mahendra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya