Pengumuman Hasil PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Ditunda, Reza Mahendra: Ada Kendala Teknis

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Daerah

11 September 2025 12:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Reza Mahendra Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisID Lampung)
Rilis ID
Reza Mahendra Kepala BKPSDM Lambar (Foto, Arya/RilisID Lampung)

RILISID, Daerah — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar), menunda pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi paruh waktu.

Penundaan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, pada Kamis (11/9/2025).

Reza menjelaskan, penundaan dilakukan karena adanya kendala teknis dalam proses pengajuan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Menurutnya, meski berkas hasil seleksi sudah diterima dari BKN, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang harus diperbaiki terlebih dahulu.

“Memang sudah ada hasil dari pengajuan yang disampaikan ke kami. Namun karena ada kendala teknis, pengumuman harus ditunda agar semua data benar-benar sesuai,” ujar Reza.

Ia menambahkan, langkah penundaan ini sengaja diambil untuk mencegah persoalan di kemudian hari, baik berupa protes maupun potensi masalah hukum.

Setelah menemukan kendala tersebut, BKPSDM Lambar langsung melakukan perbaikan data.

Perbaikan yang sudah dilakukan kemudian diajukan kembali ke BKN untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengumumkan sebelum semua data valid. Perbaikan sudah kami ajukan dan saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari BKN,” jelasnya.

Reza menegaskan bahwa Pemkab Lambar berkomitmen memastikan seluruh usulan pegawai yang layak benar-benar terakomodasi secara akurat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PPPK Paruh waktu

pengumuman hasil PPPK

Kendala Teknis

BKPSDM Lambar

Reza Mahendra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya