Pengelola Tol Bakter Apresiasi Langkah Cepat Forkopimda Lamsel Terkait Ganti Rugi Lahan Warga
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — HKA sebagai pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mengapresiasi langkah cepat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan dalam merespons aspirasi warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang belum terlaksana.
Pertemuan yang dihadiri oleh 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, difasilitasi Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau sempat diwarnai dinamika forum.
Namun, situasi berhasil dikendalikan dan kembali berjalan tertib serta fokus pada substansi pembahasan.
Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang menjaga forum tetap kondusif.
“Kami menilai langkah cepat Forkopimda untuk menjaga jalannya forum sangat tepat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Alkautsar, Rabu 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Alkautsar menambahkan bahwa langkah konkret Forkopimda Lampung Selatan, PUPR, BPN, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) berupa pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan menjadi solusi yang ditunggu masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita lega karena semua pihak sepakat mengedepankan kondusifitas dan keamanan sebagai prioritas dalam penyelesaian persoalan ini. Langkah cepat Forkopimda patut diapresiasi karena memberikan kepastian arah penyelesaian bagi masyarakat,” tegasnya.
Alkautsar menegaskan bahwa HKA sebagai operator jalan tol bakter akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat serta seluruh stakeholder.
“Jalan Tol Trans Sumatera adalah proyek strategis nasional yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat. Namun, keberlanjutan jalan tol ini juga harus didukung dengan rasa aman dan nyaman baik untuk pengguna jalan maupun masyarakat sekitar," ujarnya.
Tol Bakter
Pemkab Lamsel
ganti rugi lahan
Tol Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
