Pengelola Tol Bakter Apresiasi Langkah Cepat Forkopimda Lamsel Terkait Ganti Rugi Lahan Warga
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Kita mengajak semua pihak untuk menjaga tol bakter karena ini merupakan interpretasi dari reputasi Provinsi Lampung itu sendiri,” tutup Alkautsar.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan Pemkab akan mengawal proses hingga tingkat kementerian agar hak masyarakat segera terpenuhi.
“Warga Sukabaru adalah warga kita. Kami tidak ingin mereka merasa berjalan sendiri. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap mengawal penuh agar hak masyarakat segera ditunaikan,” tegas Radityo.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menekankan pentingnya menjaga ketertiban forum agar aspirasi warga tersampaikan dengan baik.
“Bapak-ibu jangan takut, silakan masuk kembali dan sampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan. Kami hadir untuk membantu masyarakat serta memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menjelaskan bahwa pencairan ganti rugi membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan karena adanya tahapan administrasi.
“Proses memakan waktu total kurang lebih 138 hari kerja ditambah 35 hari dan 30 hari sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini memang panjang, tapi kami pastikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Tentang Jalan Tol Bakter
Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan panjang 140 km yang menghubungkan gerbang Pulau Sumatera di Bakauheni dengan Terbanggi Besar. Ruas ini menjadi tulang punggung mobilitas logistik dan masyarakat di Sumatera bagian selatan serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan. (*)
Tol Bakter
Pemkab Lamsel
ganti rugi lahan
Tol Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
