Pemprov Matangkan Penyusunan DPPT Ruas Jalan RE Martadinata-Lempasing–Padang Cermin

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 September 2025 16:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah/Foto; Rima
Rilis ID
Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah/Foto; Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mematangkan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) bagi dua ruas jalan strategis di wilayah pesisir, yakni Jalan RE Martadinata dan Jalan Lempasing–Padang Cermin.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, M. Taufiqullah menjelaskan pada Senin 22 September 2025.

Menurutnya kedua ruas tersebut membutuhkan penataan dan pelebaran untuk memperlancar konektivitas, arus lalu lintas, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata di kawasan Teluk Lampung hingga Pesawaran.

Taufiq melanjutkan, penyusunan DPPT tidak hanya fokus pada peta ruas jalan, tetapi juga pada identifikasi kebutuhan lahan. Tahap ini dinilainya penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“Pembangunan ruas RE Martadinata dan Lempasing–Padang Cermin bukan semata urusan infrastruktur. Ada dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar, sehingga penyusunan DPPT kami lakukan secara detail dan terukur,” kata Taufiqullah.

Ia menambahkan, jika penyusunan DPPT berjalan sesuai rencana, maka proyek peningkatan dua ruas jalan tersebut dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

Kehadiran akses baru ini diharapkan mampu memperkuat program prioritas Gubernur Lampung, mulai dari pengembangan pariwisata, kelancaran distribusi hasil perikanan, hingga peningkatan ekonomi masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Dinas bmbk Lampung

pelebaran jalan

re Martadinata

lempasing

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya