Pemprov Lampung Gelontorkan Rp150 Miliar untuk Gaji ke-13, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Kebagian
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK mulai dilakukan pada awal Juni 2026.
Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pencairan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Anggaran sudah kami siapkan untuk memenuhi hak ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung,” ujarnya.
Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu.
Seluruhnya akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, untuk PPPK, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pembayarannya dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
“Bagi PPPK yang belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Mekanismenya sama seperti pembayaran THR,” jelasnya.
Asn
gaji 13
pemprov Lampung
asn
pppk
paruh waktu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
