Pemprov Lampung Dukung Satgas PKH Kejagung Sita Lahan Ilegal 49.822,39 Hektar di TNBBS

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Agustus 2025 13:53 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima
Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektar lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi dari praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan. Praktik-praktik ini telah merusak ekosistem serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penertiban ini sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kerusakan kawasan TNBBS.

"Pak Gubernur mendukung kegiatan ini, karena sejak awal Pak Gubernur sudah memberikan perhatian khusus atas kerusakan kawasan TNBBS ini," kata Marindo.

Gubernur juga telah menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI. Tapi yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” ujar Marindo Sabtu 2 Agustus.

Pemprov Lampung juga mengapresiasi laporan, advokasi, dan keberanian masyarakat sipil yang turut mendorong pengungkapan kasus ini ke ranah hukum. Pemerintah daerah mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan semata.

Tetapi juga menjerat aktor intelektual dan pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Taman nasional bukit barisan selatan

tnbbs

penyigaan tanah

sekda Lampung

marindo Kurniawan

marindo sekda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya