Pemprov Lampung Beri Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu, Petani–Industri Sepakat Jaga Ekosistem Tata Niaga
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi rafaksi dalam tata niaga ubi kayu.
Langkah ini diambil setelah digelarnya Rapat Tindak Lanjut Penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu di Provinsi Lampung diskusi bersama antara Pemprov Lampung, PPUKI, PPTTI, akademisi, MSI, pengusaha PBTI, hingga unsur advokat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025), dan membahas implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang harga acuan pembelian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menyampaikan bahwa Pergub tersebut telah menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci.
“Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUKI, dan pengusaha, Pemprov hari ini mengeluarkan surat edaran relaksasi,” ujar Mulyadi.
Relaksasi yang dimaksud diatur dalam dua tahap:
1. 1–25 Desember 2025: rafaksi 25 persen
2. 26 Desember 2025 – 26 Januari 2026: rafaksi 20 persen
“Setelah itu, rafaksi kembali ke 15 persen seperti yang diatur Pergub. Ini menyikapi kondisi pasar di mana tapioka di gudang masih cukup banyak,” jelasnya. Ia menegaskan langkah ini merupakan upaya menjaga ekosistem yang seimbang antara petani, pabrik, dan industri.
Mulyadi mengatakan Pemprov telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, PPUKI, hingga Satgas Pangan. Tim ini mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap Pergub.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
singkong
ubi kayu
asisten perekonomian dan pembangunan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
