Pemprov Lampung Beri Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu, Petani–Industri Sepakat Jaga Ekosistem Tata Niaga
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
“Sesuai regulasi, teguran tertulis diberikan paling lama 14 hari. Jika belum dipatuhi, teguran kedua diberikan maksimal 7 hari. Sanksi tertinggi adalah pencabutan izin pabrik,” tegasnya.
Pemprov berharap tata kelola ubi kayu di Lampung dapat menjadi model nasional yang mampu mengangkat kesejahteraan petani.
Sementara itu, Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan pihaknya—yang mewakili petani ubi kayu se-Provinsi Lampung sepakat dengan kebijakan Pemprov.
“Kami mendukung relaksasi ini. Untuk 1–25 Desember, potongan maksimal 25 persen, dan 20 persen untuk periode 26 Desember hingga 25 Januari, semua tanpa kadar aci,” ungkap Dasrul.
Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi petani yakni Umur singkong minimal delapan bulan dan bebas dari kayu, tanah, dan kotoran lain yang tidak wajar.
Kesepakatan antara petani dan industri juga telah ditandatangani resmi di atas materai.
“Yang penting industri konsisten dan komit pada kesepakatan. Setelah 26 Januari, kita kembali mengikuti Pergub tanpa tambahan syarat apa pun,” tegasnya.
Dasrul berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi kesejahteraan petani.
“Mari kita dukung bersama. Mudah-mudahan membawa kebaikan bagi petani singkong di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Haru, perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
singkong
ubi kayu
asisten perekonomian dan pembangunan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
