Sidak ke PT TWBP, Pemkab Lampura Temukan Perusahaan Banyak Langgar Aturan
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menemukan banyak kejangalan pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) beberapa pekan lalu.
Pada saat sidak yang dipimpin Wakil Bupati Lampura Romli, Tim menemukan perusahaan ini tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Bupati Lampura Hamartono Ahadis saat mempimpin rapat terkait nasib petani singkong Selasa (20/5/2025) mengatakan, terdapat temuan di bidang Ketenagakerjaan dan keselamatan kerja ditemukan di lokasi di PT TWBP.
Implementasi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Bupati belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja khususnya terkait dengan ketersediaan dan penggunaan APD pada area-area berisiko tinggi.
"Mirisnya lagi di lokasi ditemukan pekerja yang sedang mengecek di atas tidak menggunakan APD dan ini sangat disayangkan sekali keselamatannya," kata Bupati..
Kemudian di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah, juga ditemukan dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dengan penerapan sistem Wastewater Treatment.
Selain itu, belum tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 dan 6 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bukan itu saja dibidang Infrastruktur dan sarana Pendukung PT TWBP belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu belum tersedianya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Selanjutnya Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang sesuai standar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area operasional Perusahaan.
Di bidang kontribusi, terhadap pendapatan daerah sampai saat ini PT TWBP belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan sebesar Rp.24.316.629 yang akan jatuh tempo pada Bulan Oktober tahun berjalan.
Petani singkong
sidak
Pemkab Lampura
PT TWBP
langgar aturan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
