Sidak ke PT TWBP, Pemkab Lampura Temukan Perusahaan Banyak Langgar Aturan
M. Riski Andresa
Lampung Utara
Sementara untuk Pajak Air Tanah dikenakan pada satu titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.
Atas banyajnya pelanggaran tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu kepada PT TWBP selama 30 hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan Aspek Perlindungan Tenaga Kerja. (*)
Petani singkong
sidak
Pemkab Lampura
PT TWBP
langgar aturan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
