Sidak ke PT TWBP, Pemkab Lampura Temukan Perusahaan Banyak Langgar Aturan

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

20 Mei 2025 16:52 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lampura Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat terkait petani singkong, foto Riski Andresa
Rilis ID
Bupati Lampura Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat terkait petani singkong, foto Riski Andresa

Sementara untuk Pajak Air Tanah dikenakan pada satu titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.

Atas banyajnya pelanggaran tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu kepada PT TWBP selama 30 hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan Aspek Perlindungan Tenaga Kerja. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Petani singkong

sidak

Pemkab Lampura

PT TWBP

langgar aturan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya