Pelunasan Ibadah Haji 2025 Tahap 1 Dimulai Hari Ini

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

24 November 2025 14:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri)/foto: Rima
Rilis ID
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri)/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap 1 untuk calon jemaah haji (CJH) 1447 H/2026 M pada Senin 24 November 2025.

Pelunasan Bipih tahap 1 dapat dilakukan CJH mulai hari ini, 24 November 2025 sampai 23 Desember 2025.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf di Asrama Haji Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin 24 November 2025.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan tentang jadwal dan waktu pelunasan pelaksanaan haji 1447 H/2026 M," Kata Menteri Irfan.

Untuk jadwal dan waktu pelunasan tahap pertama tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025.

"Pelunasan Jemaah Haji Reguler Tahap 1 dilaksanakan dari tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2025, waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB di bank-bank tempat jemaah melakukan setoran awal," jelasnya.

Adapun ketentuan jemaah haji yang berhak melunasi di antaranya jemaah haji reguler lunas tunda berangkat; jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

"Pada pemberangkatan haji tahun ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan yang diprioritaskan bagi jemaah yang sebelumnya sudah melakukan pelunasan namun tertunda keberangkatannya," tambahnya.

Selanjutnya pelunasan jemaah haji reguler tahap ke-2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. 

"Dan pengisian sisa kuota dipergunakan untuk calon jemaah yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia. jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji urutan berikutnya (cadangan)," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Haji

kementerian haji dan umrah

bipih

biaya perjalanan ibadah haji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya