Pelayanan Satu Aplikasi, DJP Bengkulu–Lampung Ajak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 Desember 2025 22:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala DJP Bengkulu Lampung, Retno Sri Sulistiyani/foto: rima
Rilis ID
Kepala DJP Bengkulu Lampung, Retno Sri Sulistiyani/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Hingga pertengahan Desember 2025, tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah Bengkulu–Lampung baru mencapai sekitar 50 persen dari total wajib pajak yang melaporkan SPT pada 2024. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu–Lampung pun mengajak seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum akhir tahun.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan faktur pajak, layanan bukti potong, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan administrasi lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Tunas Hariyulianto, mengatakan kehadiran Coretax menjadi tonggak penting reformasi perpajakan nasional yang telah berlangsung sejak 1983.

“Coretax merupakan lompatan sejarah yang mengubah layanan perpajakan menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Tunas saat Media Gathering di Kanwil DJP Bengkulu–Lampung, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan redaksi dan jurnalis dari 27 perusahaan media di Lampung.

Dengan konsep single sign-on, Coretax memungkinkan wajib pajak cukup masuk melalui satu portal untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi. Semua kewajiban bisa diselesaikan di satu tempat,” katanya.

Senada, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menekankan pentingnya dua langkah teknis yang harus segera dilakukan wajib pajak, yakni aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

“Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengajukan permintaan KO DJP melalui menu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik,” jelas Retno.

Ia merinci, wajib pajak harus memastikan data NIK atau NPWP, nama, alamat, email, serta nomor handphone sudah sesuai.

Selanjutnya memilih jenis sertifikat elektronik Kode Otorisasi DJP, mengisi passphrase, mencentang pernyataan kepatuhan, lalu menyimpan permohonan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Wajib pajak

coretax

djp Bengkulu Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya