Pelayanan Satu Aplikasi, DJP Bengkulu–Lampung Ajak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Retno mengungkapkan, selama ini banyak keluhan wajib pajak akibat penggunaan aplikasi perpajakan yang terpisah-pisah.
“Mau buat billing pakai e-Billing, lapor SPT pakai e-Filing, faktur pakai e-Faktur, bukti potong pakai e-Bupot. Aplikasinya beda-beda, login berbeda, dan datanya kadang tidak sinkron,” ujarnya.
Melalui Coretax, seluruh layanan tersebut kini terintegrasi. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak tidak menunda proses aktivasi.
"Akun wajib pajak harus aktif hingga memperoleh kode OTP sebelum akhir Desember. Tujuannya agar data sudah siap saat Coretax digunakan secara penuh,” katanya.
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung berharap partisipasi aktif wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax dapat mendukung kelancaran transformasi digital perpajakan sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban pajak ke depan.
Wajib pajak
coretax
djp Bengkulu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
