Pansus DPRD Sampaikan 9 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
a) Pemerintah Provinsi agar menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum dioptimalkan (misalnya pemanfaatan air permukaan dan retribusi alsintan).
b) Mengintensifkan dan mengefektifkan kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah melalui integrasi lintas OPD dan penggunaan sistem digital monitoring pendapatan.
c) Hal-hal yang belum diatur secara jelas agar segera dibuatkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
6. Pengelolaan Belanja Daerah Dimana Pemerintah Provinsi perlu memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja agar selaras dengan kemampuan riil keuangan daerah, menghindari defisit struktural berulang.
7. Memastikan seluruh belanja dilakukan sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama belanja modal dan barang/jasa.
8. Pengelolaan Aset dan Kas Daerah
a) Optimalisasi sistem pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset daerah agar seluruh aset tercatat dengan benar di dalam neraca.
b) Menjaga likuiditas kas daerah agar tidak mengalami penurunan drastis sebagaimana terjadi dalam kurun 2021-2024.
c) Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap dan persediaan, terutama pada rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum.
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan Internal
Dprd Lampung
lhp bpk
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
