Soroti Banyaknya Plt di Lampung Timur, Ombudsman: Pelayanan Publik Terancam Terganggu
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung menyoroti kondisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Saat ini, tercatat sebanyak 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih dipimpin oleh Plt.
Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lalu Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah.
Secara aturan, jabatan Plt bersifat sementara dan memiliki kewenangan terbatas, terutama dalam mengambil keputusan strategis dan kebijakan manajerial.
Jabatan ini umumnya diisi ketika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau dari sisi kami di Ombudsman, tentu kami berharap agar jabatan-jabatan tersebut segera diproses menjadi definitif. Karena ada perbedaan mendasar antara pejabat definitif dan Plt, terutama dalam hal kewenangan dan manajerial,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Rabu (14/5/2026).
Ia menambahkan, keberadaan Plt yang terlalu lama dapat berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
Lampung Timur
Jabatan Definitif
Pelayanan Publik
Ombudsman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
