Meninggal Dunia! Nama Pejabat Masih Tercantum di Nota PKB, Ini Penjelasan Samsat Liwa
Arya Besari
Lampung Barat
Dengan demikian, pembaruan tidak dapat dilakukan langsung di UPTD.
Nota yang beredar, kata dia, merupakan bagian dari imbauan pendataan ulang kendaraan yang memakai template lama, diunggah beberapa bulan sebelum almarhum meninggal.
“Kami sudah melaporkan ke Bapenda Provinsi. Data kendaraan tetap otentik sesuai aplikasi,” katanya.
Saat ini, pejabat yang memimpin UPTD masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
Karena belum ada pejabat definitif, identitas tersebut belum dapat dicantumkan dalam sistem.
Samsat memastikan seluruh layanan berjalan normal. Proses pembaruan identitas pejabat kini dalam tahapan pemutakhiran di tingkat pusat.
“Tagihan ini sifatnya pemberitahuan. Ini murni administratif karena kepala UPTD definitif belum ditetapkan. Warga tidak perlu khawatir,” ujar Aria.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Bapenda Provinsi Lampung diperkuat untuk mempercepat penyesuaian data.
“Begitu pembaruan selesai, seluruh dokumen akan langsung menyesuaikan. Kewajiban pajak warga tetap sah,” pungkasnya. (*)
LampungBaratSamsatLiwa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
