Meninggal Dunia! Nama Pejabat Masih Tercantum di Nota PKB, Ini Penjelasan Samsat Liwa
Arya Besari
Lampung Barat
Dalam dokumen yang beredar, tanda tangan yang muncul bersifat otomatis digital (default), bukan tanda tangan manual.
Karena itu, ketiadaan tanda tangan basah tidak serta-merta memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Kesalahan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kekeliruan administratif yang tidak memengaruhi nilai maupun status kewajiban pajak.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Lambar Aria Yudha, memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan nama pejabat lama dalam nota PKB tersebut.
Ia menegaskan, kejadian itu disebabkan oleh sistem administrasi yang belum diperbarui di tingkat pusat.
“Memang benar masih tertulis nama almarhum. Sistem kami masih menampilkan format lama karena pembaruan dari pusat belum turun. Kami sudah mengajukan pembaruan sejak beliau meninggal,” ujar Aria saat memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Aria memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
“Tidak ada tanda tangan manual. Itu tanda tangan digital default. Jadi tidak ada pemalsuan. Ini murni teknis administrasi,” kata dia.
Ia menegaskan, kesalahan tersebut tidak berdampak pada nilai pajak maupun status kewajiban wajib pajak.
Aria menjelaskan bahwa sistem administrasi Samsat bersifat terpusat sehingga perubahan nama pejabat harus melalui proses di tingkat provinsi hingga server nasional.
LampungBaratSamsatLiwa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
