Menteri Pelindungan Pekerja Migran Ajak Mahasiswa Kerja ke Luar Negeri: Peluang Besar, Gaji Mencapai Rp70 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

30 Juli 2025 15:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Rektor Itera teken kerjasama. Foto: Ist
Rilis ID
Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Rektor Itera teken kerjasama. Foto: Ist

Sementara itu, gaji pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri berkisar antara Rp20 juta hingga Rp70 juta per bulan.

"Di Korea Selatan, gajinya Rp20–30 juta. Jepang: Rp25–57 juta. Jerman: Rp50–70 juta. Qatar: Rp50–60 juta. Bahkan negara tetangga seperti Singapura menawarkan gaji Rp16–22 juta," jelasnya.

Gaji besar ini, kata Abdul, bisa ditabung dan dikirimkan ke kampung halaman untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendorong perekonomian daerah.

Selain itu, PMI juga memperoleh fasilitas tambahan seperti asuransi, tempat tinggal, pelatihan, serta berkontribusi terhadap devisa negara.

"Kesimpulannya, bekerja di luar negeri itu jauh lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," tambahnya.

Adapun penempatan PMI sejak Januari hingga 29 Juli 2025 tercatat mencapai 150.521 orang.

Rinciannya: Asia & Afrika sebanyak 132.895 orang, Eropa dan Timur Tengah 16.788 orang, serta Amerika & Pasifik 838 orang.

Abdul Kadir menyoroti sektor teknik sebagai peluang strategis. Total lowongan di sektor ini mencapai 6.154, dengan tingkat serapan sebesar 34,27 persen atau 2.109 orang.

Masih tersedia 4.045 lowongan, mencakup jabatan seperti welder/shipbuilding, teknisi, electrician, mechanic, engineering, dan lainnya.

Ia menekankan pentingnya pelatihan vokasi, sertifikasi, dan kerja sama internasional untuk mengoptimalkan potensi sektor teknik yang memiliki kebutuhan tenaga kerja berkelanjutan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PMI

pekerja migran Indonesia

gaji TKI

syarat TKI

Itera

Menteri Abdul Kadir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya