Menteri Pelindungan Pekerja Migran Ajak Mahasiswa Kerja ke Luar Negeri: Peluang Besar, Gaji Mencapai Rp70 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

30 Juli 2025 15:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Rektor Itera teken kerjasama. Foto: Ist
Rilis ID
Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Rektor Itera teken kerjasama. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengimbau mahasiswa dan lulusan di Lampung untuk bekerja ke luar negeri.

Imbauan ini disampaikan mengingat terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri, sementara peluang kerja di luar negeri sangat luas.

Selain itu besaran gaji yang didapat berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan UMP di berbagai wilayah di Indonesia.

"Jangan hanya ingin besar di kampung sendiri, cobalah merantau. Ikut pelatihan, pelajari bahasa negara tujuan, lalu berangkat ke luar negeri," ujar Abdul Kadir saat memberikan kuliah umum di Kampus ITERA, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, menjadi pekerja migran merupakan salah satu solusi untuk mengatasi pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi.

"Saat ini lebih dari satu juta lulusan perguruan tinggi tidak terserap karena minimnya lapangan kerja," ungkapnya.

Abdul Kadir menyebutkan, total peluang kerja di luar negeri saat ini mencapai 386.199 lowongan yang tersebar di 35 negara, mencakup 413 jenis jabatan dan 18 sektor pekerjaan.

Dari jumlah tersebut, baru 61.288 lowongan yang telah terserap, atau sekitar 15,87 persen. Artinya, masih tersedia 324.911 lowongan pekerjaan yang terbuka.

Menteri Abdul juga menyoroti potensi penghasilan yang jauh lebih tinggi di luar negeri dibandingkan dalam negeri.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 adalah Rp2.893.070 per bulan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PMI

pekerja migran Indonesia

gaji TKI

syarat TKI

Itera

Menteri Abdul Kadir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya