Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Non Aktif saat ini telah terlepas dari jeratan dugaan tersangka kasus Anggaran KONI Lampung 2020.
Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas ajuan Prapradilan yang diajukan Agus.
Selanjutnya Agus yang masih berstatus sebagai ASN di Pemprov Lampung tersebut hingga Senin 23 Juni 2025 masih berstatus non aktif.
Ditanyai soal hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengungkapkan akan membahas lebih lanjut dengan beberapa OPD terkait.
"Untuk Pak Agus Nompitu, ya sementara sampai saat ini masih berstatu non aktif. Tapi akan segera kita bahas sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Marindo di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung.
Ditanyai soal status Agus yang memasuki usia pensiun tahun ini, mengingat dirinya masih berstatus non aktif. Sehingga masa pensiun hanya sampai usia 58 tahun, Marindo mengatakan akan berkonsultasi lagi dengan BKN dan Kemen PAN-RB.
"Tentunya kita akan mengambil keputusan paling bijak dan tidak melanggar ketentuan," katanya.
Pemprov Lampung juga tidak menutup kemungkinan potensi kembalinya Agus sebagai pejabat eselon II karena Agus merupakan salah satu pejabat terbaik Pemprov Lampung.
"Tidak menutup kemungkinan kembali, semua bisa terjadi yang pasti pak Agus pejabat terbaik kita namun kita tidak bisa gegabah dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," tutup Marindo. (*)
Marindo sekda
agus nompitu
KONI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
