Komisi IX DPR RI Soroti Kurangnya Pengawas Ketenagakerjaan di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Termasuk penguatan jumlah pengawas ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, serta penyediaan sarana prasarana dan dukungan anggaran yang memadai," ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan, demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas perusahaan.
Jihan menyebut pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya strategis untuk melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan pertumbuhan perusahaan.
"Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan dapat mencapai stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan," ujar Wagub Jihan.
Menurut Jihan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya menjamin penegakan hukum, tetapi juga memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada pengusaha dan pekerja agar implementasi regulasi berjalan efektif.
"Fungsi ini sangat penting untuk mendukung terciptanya pekerjaan yang layak, termasuk kepastian hubungan kerja yang menjamin hak-hak tenaga kerja, perlindungan sosial, peningkatan kompetensi tenaga kerja, produktivitas, dan penerapan K3," katanya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di Lampung, Jihan menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, peningkatan jumlah serta kompetensi pengawas, sekaligus alokasi anggaran berbasis kebutuhan.
"Serta penyusunan regulasi turunan yang mendukung transisi ke sistem pengawasan terpusat. Strategi ini diharapkan mampu menjawab dinamika dunia kerja di masa mendatang,"ujarnya.
Melalui kunjungan kerja Komisi IX DPR RI, Jihan berharap semakin mempererat hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja demi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis, produktif dan berkelanjutan.
"Semua pihak harus berperan aktif dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi kepentingan bersama," katanya. (*)
Pengawas ketenagakerjaan
kunker
dpr ri
komisi ix
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
