Kemendagri Minta Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Rumah hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 Juni 2025 15:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Command Center Lt. 2, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (30/6/2025) 

Rakor dibagi menjadi 3 sesi yang terdiri dari : sesi pertama, paparan evaluasi program pembangunan 3 juta unit rumah/tahun oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. 

Sesi kedua paparan tentang Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dua sesi rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam negeri Ribka Haluk. 

Untuk sesi ketiga dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir terkait Rapat Koordinasi rutin mingguan Pengendalian Inflasi Daerah. 

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. menyampaikan bahwa target pembangunan 3 juta unit rumah dibagi menjadi :1 juta di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di wilayah pesisir, untuk itu imran mengatakan bahwa diperlukan kerjasama dengan seluruh stake holder baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menyampaikan arahan strategis untuk seluruh pemerintah daerah :

1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera mengambi Peran bergotong royong mensukseskan Program juta rumah dan TIDAK PERLU RAGU untuk mengalokasikan anggaran Pembangunan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni. 

2. Kepada Daerah yang belum menyusun Perkada tentang Pembebasan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan Ijin PBG: 

3. Kepada seluruh Pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan Retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB 3 Menteri

4. Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada KemenPKP secara berkala: 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Marindo sekda

sekda Lampung marindo

Marindo Kurniawan

Kemendagri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya