Kejati Selamatkan Aset Pemprov Lampung Senilai Rp1,57 Miliar
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Kami berharap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih optimal di UPTD PPI Kalianda sehingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin nyata," ucap Liza.
Gubernur Mirza menutup acara dengan pesan agar kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung terus diperkuat. Ia menegaskan, Lampung harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan turut berjasa dalam pemulihan aset.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset daerah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik di wilayah pesisir. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat terus memastikan setiap rupiah yang diselamatkan kembali kepada rakyat. (*)
Kejati Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
penyelamatan aset
aset pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
