Kejati Selamatkan Aset Pemprov Lampung Senilai Rp1,57 Miliar
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Menurut Danang, keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025.
Danang menambahkan, Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar.
"Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021," ujar Danang.
Ia menjelaskan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. "Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah," ujarnya.
Danang mengungkapkan, kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. "Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan Lampung.
"Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, dalam laporannya mengatakan keberhasilan penyelamatan aset tidak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Menurut Liza, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik. "UPTD ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengelolaan pelabuhan perikanan," ucapnya.
Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Dengan pendampingan hukum dari Kejati Lampung, persoalan aset berhasil diselesaikan sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD.
Kejati Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
penyelamatan aset
aset pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
