Kejati Selamatkan Aset Pemprov Lampung Senilai Rp1,57 Miliar

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 September 2025 12:06 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

"Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Gubernur.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, langkah itu bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur menekankan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

"Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata," ujarnya.

Gubernur Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. Menurutnya, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat.

"Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita," ucap Gubernur.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN yang berperan sebagai mediator dalam penyelamatan aset.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kejati Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

penyelamatan aset

aset pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya