Kakanwil Kemenag Lampung : Penyuluh Agama Pegang Peran Kunci dalam Implementasi EWS SI-RUKUN
Rimadani Eka Mareta
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran sentral dalam menyukseskan implementasi Early Warning System (EWS) Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun (SI-RUKUN) merupakan instrumen strategis dalam mencegah Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (KSBK).
Hal tersebut disampaikan ia saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Rabu (10/12).
Dalam paparannya, Zulkarnain menjelaskan bahwa SI-RUKUN merupakan inovasi strategis yang dirancang untuk memetakan potensi kerawanan, menangkap gejala disharmoni sosial, serta memberikan peringatan dini sebelum potensi konflik berkembang. Namun, teknologi tersebut hanya akan efektif jika didukung oleh peran nyata para penyuluh agama di lapangan.
“Penyuluh agama memegang peran kunci dalam memastikan SI-RUKUN berjalan. Bapak dan Ibu semua adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan paling cepat membaca perubahan sosial yang terjadi,” ujarnya.
Zulkarnain menekankan bahwa penyuluh agama bukan sekadar pemberi bimbingan keagamaan, tetapi juga “sensor sosial” yang mampu mendeteksi gejala kerawanan, isu sensitif, serta potensi gesekan antarwarga. Informasi ini, kata dia, sangat penting untuk segera diinput ke dalam SI-RUKUN agar langkah mitigasi dapat dilakukan secara terukur.
“SI-RUKUN memberi alat, tetapi penyuluh memberikan data dan konteks. Tanpa laporan dari penyuluh, sistem tidak akan dapat membaca kondisi sesungguhnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyuluh memiliki jejaring yang luas, baik dengan tokoh agama, tokoh adat, maupun lembaga masyarakat, sehingga menjadi jembatan penting untuk membangun komunikasi lintas unsur dan mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik.
Kakanwil Kemenag Lampung
Zulkarnain
asn
si rukun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
