Kajati Lampung Respons Banyaknya Kasus Mangkrak Belum Tertangani
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo angkat bicara soal sejumlah perkara hukum yang dinilai masyarakat mangkrak bertahun-tahun tanpa kepastian.
Beberapa kasus diantaranya KONI Lampung, LPPM Unila, hingga pembangunan Masjid Al-Wasii Unila.
Danang menegaskan, penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan yang panjang serta koordinasi lintas institusi.
"Semua ada prosesnya. Tidak berarti lama itu tidak dikerjakan. Penyidik terus bekerja sesuai tahapan yang ada," ujar Danang pada Jumat 26 September 2025.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan, kejaksaan harus mengumpulkan bukti, memastikan ada peristiwa pidana, hingga menghitung kerugian negara bersama lembaga berkompeten.
Danang mengakui bahwa tidak semua perkembangan bisa disampaikan secara terbuka. Sebab, keterbukaan yang berlebihan justru bisa mengganggu jalannya penyidikan.
"Ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada juga yang belum. Kalau semua dibuka, target yang sedang diupayakan bisa buyar," tegasnya.
Terkait isu penggeledahan di beberapa lokasi, Kajati Lampung membenarkan adanya langkah tersebut.
"Ya, memang ada enam titik penggeledahan. Itu bagian dari proses penyelidikan untuk pemenuhan alat bukti," katanya.
Lebih jauh, Kajati meminta masyarakat memahami bahwa kejaksaan tetap bekerja dan tidak menutup mata terhadap perkara-perkara yang sudah lama berjalan.
Kajati Lampung
kejati
kasus
mangkrak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
