Kabid FKPT Lampung Wirahadikusumah Ingatkan Wartawan Tentang Pedoman Peliputan Terorisme
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kabid Media, Hukum dan Humas FKPT Lampung, Wirahadikusumah mengingatkan agar wartawan menerapkan Pedoman Peliputan Terorisme dalam meliput isu-isu terorisme.
Pedoman Peliputan Terorisme telah dikeluarkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan–DP/IV/2015.
Wirahadikusumah menyebut pedoman itu penting untuk berbagai aspek, terutama untuk wartawan sendiri agar tidak menjadi korban saat menjalankan peliputan di lapangan.
Menurutnya, awak media tentunya selalu berupaya mendapatkan berita eksklusif. Namun jangan sampai upaya itu membahayakan, bahkan menghilangkan nyawa sendiri.
“Tidak ada berita yang seharga nyawa. Jadi saat meliput kasus terorisme sudah ada pedomannya dan itu yang saya ingatkan pada kesempatan ini,” kata Wira dalam kegiatan Rembuk Merah Putih di Balai Keratun Pemprov Lampung, Rabu (21/5/2025).
Ketua PWI Lampung menyebut ada 13 poin dalam Pedoman Peliputan Terorisme. Poin pertama, wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. S
Kedua, Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik.
Maka kalau ada wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat.
“Jangan sampai karena ingin mendapatkan berita eksklusif lalu menyembunyikan informasi itu. Wartawan harus bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Selain itu, Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme.
pedoman peliputan terorisme
Wirahadikusumah
FKPT Lampung
aturan wartawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
