Kabid FKPT Lampung Wirahadikusumah Ingatkan Wartawan Tentang Pedoman Peliputan Terorisme

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 Mei 2025 16:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kabid FKPT Lampung Wirahadikusumah saat jadi narasumber dalam Rembuk Merah Putih. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Kabid FKPT Lampung Wirahadikusumah saat jadi narasumber dalam Rembuk Merah Putih. Foto: Tampan Fernando.

Selanjutnya media tidak membuat siaran langsung (live) serta melaporkan secara terinci/detail peristiwa dan upaya aparat dalam melumpuhkan tersangka terorisme.

Karena hal itu justru memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time.

Selanjutnya untuk kasus terorisme harus menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat. Karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme.

Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

“Wartawan juga tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan ke pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa,” bebernya.

Yang tak kalah pentig, wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pedoman peliputan terorisme

Wirahadikusumah

FKPT Lampung

aturan wartawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya