Kabar Baik! Driver Online di Lampung Barat Dapat Bonus Hari Raya
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Kabar baik bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan berbasis aplikasi di Lampung Barat (Lambar), Jumat (13/03/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar memastikan para driver online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Parosil Mabsus tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Online pada Layanan Angkutan dan Pengiriman Berbasis Aplikasi.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan penyelenggara transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi diimbau memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi serta aktif bekerja selama 12 bulan terakhir.
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam proses perhitungan bonus yang diterima para mitra pengemudi.
Pemerintah daerah menegaskan BHR harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain bagi driver online, Pemkab Lambar juga menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di berbagai perusahaan.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
LampungBarat
BonusHariRaya
THR2026
PemkabLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
