Kabar Baik! Driver Online di Lampung Barat Dapat Bonus Hari Raya

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

13 Maret 2026 22:08 WIB
Daerah | Rilis ID
Surat edaran Pemkab Lampung Barat tentang pemberian BHR bagi driver online dan THR pekerja 2026.(Poto/Ist)
Rilis ID
Surat edaran Pemkab Lampung Barat tentang pemberian BHR bagi driver online dan THR pekerja 2026.(Poto/Ist)

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah juga menegaskan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil serta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik, Pemkab Lambar melalui dinas terkait akan melakukan pemantauan sekaligus membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

LampungBarat

BonusHariRaya

THR2026

PemkabLampungBarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya