Inspeksi Beras di Lampung, Ketua KPPU Justru Temukan Penjualan Diatas HET

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 Juli 2025 08:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto KPPU Lampung
Rilis ID
Foto KPPU Lampung

Untuk itu, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal. “Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata," ungkap Ketua KPPU.

Di lain wilayah, khususnya Provinsi Sumatera Utara, sidak juga dilakukan Kantor Wilayah I KPPU bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (25/07).

Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut ini menemukan pelaku usaha sulit memasarkan beras sesuai HET karena harga gabah dari petani yang tinggi.

Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum”, tegas Ifan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kppu

sidak beras

beras

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya