Ini Alasan Gubernur Mirza Larang Gabah Lampung keluar Daerah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Dalam operasi pada Rabu dini hari, 22 Mei 2025 pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.
Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa pada 14, 15, dan 21 Mei 2025. Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah.
“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung Bapak Gubernur. Prinsipnya jelas: utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain juga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.
Menurutnya, upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan.
“Kami menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil seperti pickup. Itu juga menjadi fokus pemantauan kami,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
gabah
gabah Lampung dilarang keluar daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
