Ini Alasan Gubernur Mirza Larang Gabah Lampung keluar Daerah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan alasan melarang gabah Lampung dibawa ke luar Lampung.
Hal ini merujuk ditemukannya kendaraan truk bermuatan gabah di Bakauheni, Lampung Selatan untuk dibawa ke luar Lampung.
Menanggapi hal ini, Gubernur Mirza mengungkapkan pelarangan ini berdasarkan laporan pengusaha padi yang diterima Provinsi Lampung.
"Jadi teman-teman pengusaha padi di desa dan kecamatan lapor pada Pemprov Lampung bahwa mereka dapat gabah sedikit, padahal sedang panen," kata Mirza, Jumat 23 Mei 2025.
Dia menjelaskan saat ditanyai ternyata ditemukan fakta di lapangan bahwa banyak gabah dibawa keluar Lampung.
"Nah dengan laporan itu, daripada banyak penggilingan padi tutup. Maka kita pastikan stok (gabah) tersedia, karenanya kita meminta pelarangan itu," sambung Mirza.
Dia juga meminta pengusaha untuk tetap menerapkan harga gabah Rp6.500 per kg dan Gubernur memastikan stok gabah tetap aman di Lampung.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Langkah konkret dilakukan melalui operasi monitoring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
gabah
gabah Lampung dilarang keluar daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
