Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Minggu Pertama Juni 2026
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung akan dicairkan pada minggu pertama Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga didasarkan pada Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
“Kita bersandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026 terkait juknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD,” ujar Mirza saat diwawancarai di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemprov Lampung untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp150 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk gaji pokok, sedangkan Rp25 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Anggarannya kurang lebih Rp150 miliar. Rinciannya Rp125 miliar untuk gaji dan Rp25 miliar untuk tunjangan DPP atau TPP,” katanya.
Mirza memastikan anggaran tersebut telah tersedia dan pemerintah daerah siap melakukan pembayaran pada awal Juni. Namun, proses pencairan tetap menunggu kesiapan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Insya Allah anggarannya tersedia dan kita siap membayarkannya di minggu pertama Juni. Tapi prosesnya tentunya menunggu kesiapan SKPD juga,” ujarnya.
Terkait isu yang beredar bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tidak menerima gaji ke-13, Mirza menegaskan PPPK tetap memperoleh hak tersebut.
Gaji ke-13
pemprov Lampung
bpkad Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
