Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Minggu Pertama Juni 2026

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 Mei 2026 15:26 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja/foto: rima
Rilis ID
Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja/foto: rima

Menurutnya, mekanisme pembayaran bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif.

“Berdasarkan pengalaman pemberian gaji ke-14 pada Maret lalu, PPPK paruh waktu tetap dibayarkan. Karena mereka masuk SPMT mulai Agustus, maka dihitung masa kerjanya sampai 2026 sekitar 10 bulan. Nanti dihitung proporsional, dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji yang diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema tersebut berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemprov Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gaji ke-13

pemprov Lampung

bpkad Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya